Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

173.706 Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

Sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 RI, di mana 3.563 di antaranya (RU II) langsung bebas dan 170.143 (RU I) tetap menjalani sisa pidana. Pemberian remisi dilakukan simbolis di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan serta di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA Indonesia pada 17 Agustus 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan RU dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) sebagai implementasi prinsip negara hukum yang menghormati HAM dan menghargai keberhasilan pembinaan. Untuk anak binaan, 1.085 menerima PMPU dan 28 langsung bebas. Provinsi penerima RU terbanyak: Jawa Barat (19.269), Sumatera Utara (18.222), dan Jawa Timur (14.673). Sementara PMPU tertinggi di Sumatera Utara (94), Jawa Barat (86), dan Jawa Timur (85). Kebijakan ini menghemat anggaran negara Rp358,9 triliun untuk biaya makan warga binaan. Pemerintah juga memberikan remisi tambahan kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali sukarela pasca banjir Sumatera 2025. Besaran remisi bervariasi 20 hari hingga 2 bulan sesuai UU No. 22 Tahun 2022 dan Keppres No. 174 Tahun 1999. Pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana, termasuk kasus korupsi, selama memenuhi ketentuan dan telah mengikuti program pembinaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait