Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Lebih dari 8.000 narapidana di Indonesia menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 kemerdekaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan ketentuan undang-undang dan hasil pembinaan yang dijalani warga binaan. Remisi bervariasi antara satu hingga dua bulan, tergantung lama mereka menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Tahun ini, tidak ada remisi hingga satu tahun, dan jumlah penerima tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Agus menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi juga berhak mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis perkara. Hal ini sesuai dengan prinsip pemerataan dalam sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bagian dari hak warga binaan yang telah menjalani program pembinaan dengan baik.

Contoh penerima remisi termasuk 1.519 narapidana di Lapas Salemba, Jakarta, dan 318 narapidana di Rutan Tanjung Balai Karimun yang diusulkan untuk remisi. Sebelumnya, kasus seperti Mario Dandy Satriyo yang menerima remisi 6 bulan di HUT RI ke-80 juga menjadi referensi pemberian remisi tahun ini.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait