Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 60 Raih Kebebasan

Sebanyak 3.744 warga binaan di Sumatra Barat menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari total penerima tersebut, sebanyak 60 narapidana langsung bebas melalui perolehan Remisi Umum II. Secara keseluruhan, jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah Sumatra Barat tercatat mencapai 6.391 orang, yang terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Besaran masa pengurangan pidana yang diperoleh warga binaan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya meliputi 591 orang menerima remisi satu bulan, 783 orang menerima dua bulan, 1.123 orang menerima tiga bulan, 644 orang menerima empat bulan, 412 orang menerima lima bulan, dan 191 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan serta berkelakuan baik. Melalui pembekalan keterampilan dan pelatihan kerja di rutan maupun lapas, program ini ditujukan untuk mendorong percepatan reintegrasi sosial dan membentuk kemandirian warga binaan saat kembali ke masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait