18 Serikat Buruh Temui Cak Imin, Bahas Pembaruan Regulasi Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari 18 serikat buruh nasional menemui Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jakarta pada Senin (10/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, koalisi menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat regulasi ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dan menjaga keseimbangan hubungan industrial.
Cak Imin mengapresiasi langkah koalisi buruh yang telah menyusun draf tersebut melalui proses kajian dan pengalaman panjang. Ia menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembaruan regulasi ketenagakerjaan, menilainya sebagai upaya yang komprehensif sekaligus tepat pada momentum pembangunan ekonomi nasional yang sedang dilakukan pemerintah.
Menurut Cak Imin, pembangunan ekonomi ke depan harus tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga memastikan keadilan, produktivitas, keberlanjutan, dan daya tahan ekonomi nasional. Ia yakin draf yang disusun koalisi buruh mencerminkan kepentingan yang sekaligus, termasuk kepentingan industrialisasi, ekonomi makro dan mikro, serta hak-hak buruh yang termaktub.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.01
Cak Imin Dapat Titipan dari 18 Serikat Buruh, Ini yang Mereka Minta
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.33
Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Beri Rasa Keadilan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.25
Buruh Mau Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing
Berita terkait
Pimpinan Tinggi Pengusaha-Buruh Bertemu, Berencana Mau ke Luar Negeri
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.15
Anggota DPR Kaji Usulan Buruh soal PWKT Maksimal 1 Tahun di RUU Ketenagakerjaan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.55
Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Buru-buru: Jangan Seperti Ciptaker
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.15
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00