Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

18 Serikat Buruh Temui Cak Imin, Bahas Pembaruan Regulasi Ketenagakerjaan

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari 18 serikat buruh nasional menemui Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jakarta pada Senin (10/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, koalisi menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat regulasi ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dan menjaga keseimbangan hubungan industrial.

Cak Imin mengapresiasi langkah koalisi buruh yang telah menyusun draf tersebut melalui proses kajian dan pengalaman panjang. Ia menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembaruan regulasi ketenagakerjaan, menilainya sebagai upaya yang komprehensif sekaligus tepat pada momentum pembangunan ekonomi nasional yang sedang dilakukan pemerintah.

Menurut Cak Imin, pembangunan ekonomi ke depan harus tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga memastikan keadilan, produktivitas, keberlanjutan, dan daya tahan ekonomi nasional. Ia yakin draf yang disusun koalisi buruh mencerminkan kepentingan yang sekaligus, termasuk kepentingan industrialisasi, ekonomi makro dan mikro, serta hak-hak buruh yang termaktub.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait