2 Klaster Perkara Tabrakan KA Anggrek Vs KRL: Sopir Taksi dan Masinis Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan pertama terjadi pukul 20.48 WIB ketika taksi listrik berinisial RRP bersinggungan dengan KRL dari arah Stasiun Tambun di perlintasan Jalan Ampera. Taksi kemudian terhenti di tengah rel akibat korsleting, menyebabkan kerumunan warga dan KRL berhenti lebih lama. Pukul 20.52 WIB, KA Anggrek yang melaju dari Stasiun Bekasi menabrak KRL yang sedang berhenti, menyebabkan 16 orang tewas dan 107 luka dari total 123 korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 15.15
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 14.00
Dianggap Lalai, Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kasus Tabrakan dengan KRL di Bekasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
Berita terkait
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.37
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12
Hasil Investigasi KNKT Dirilis, Ungkap 6 Faktor Picu Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Detik.com · 28 September 2026 pukul 16.41
Diperiksa Polda Metro, Jubir KPK Dicecar soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
kumparan · 29 September 2026 pukul 21.01