Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Klaster Perkara Tabrakan KA Anggrek Vs KRL: Sopir Taksi dan Masinis Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan pertama terjadi pukul 20.48 WIB ketika taksi listrik berinisial RRP bersinggungan dengan KRL dari arah Stasiun Tambun di perlintasan Jalan Ampera. Taksi kemudian terhenti di tengah rel akibat korsleting, menyebabkan kerumunan warga dan KRL berhenti lebih lama. Pukul 20.52 WIB, KA Anggrek yang melaju dari Stasiun Bekasi menabrak KRL yang sedang berhenti, menyebabkan 16 orang tewas dan 107 luka dari total 123 korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait