Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim adanya sekitar 30 pelanggaran dalam proses penyidikan kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menyampaikan klaim ini usai menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Agustus. Menurut Firman, tim penyidik dari Kejaksaan Agung tidak disiplin dalam menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) sebagai pedoman operasional, mulai dari proses penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi atau ahli yang membantah keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan terkait prinsip due process of law, khususnya formal due process.

Firman berharap hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, tidak sah, atau dapat dibatalkan. Ia menekankan bahwa praperadilan saat ini hanya membahas prosedur hukum yang ditempuh penyidik, bukan substansi perkara. Pihaknya menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim memutus secara independen dengan mengedepankan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebelumnya, Febrie meminta pembatalan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Kejaksaan Agung menanggapi dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka jelas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal, dan penyidikan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Kejagung juga menilai dalil Febrie yang menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang diajukan sendiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait