Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329240/original/063408900_1787229166-IMG-20260820-WA0106.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), dengan 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2021. Vonis disampaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Selain penjara, Arso dihukum denda Rp250 juta yang tidak dibayar dapat diganti dengan 90 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,24 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan 4 tahun penjara diterapkan. Masa penahanan yang sudah dilalui dikurangkan dari vonis, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga kedua belah pihak masih dapat mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.53
Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Gas
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.52
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.44
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.28
FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Berita terkait
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.54
Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 18.49
Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.54