Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), dengan 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2021. Vonis disampaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Selain penjara, Arso dihukum denda Rp250 juta yang tidak dibayar dapat diganti dengan 90 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,24 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan 4 tahun penjara diterapkan. Masa penahanan yang sudah dilalui dikurangkan dari vonis, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga kedua belah pihak masih dapat mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait