Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas. Ia juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Sin$500.000 yang telah disetorkan ke KPK. Jaksa menyatakan Hendi terbukti melanggar Pasal 603 KUHP dan UU Tipikor secara bersama-sama. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp271 miliar) akibat pembayaran uang muka dari PGN ke PT IAE yang tidak semestinya. Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, dituntut lebih berat: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp118 miliar. Jaksa mendasarkan tuntutan pada laporan investigasi BPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.54
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 18.45
KPK Usut Oknum Stafnya Urus Perkara Lain Selain Bupati Pemalang
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 18.35
Harun Masiku Jadi Beban Pikiran Ketua KPK
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 17.47
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka
Berita terkait
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.54
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.44