Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas. Ia juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Sin$500.000 yang telah disetorkan ke KPK. Jaksa menyatakan Hendi terbukti melanggar Pasal 603 KUHP dan UU Tipikor secara bersama-sama. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp271 miliar) akibat pembayaran uang muka dari PGN ke PT IAE yang tidak semestinya. Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, dituntut lebih berat: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp118 miliar. Jaksa mendasarkan tuntutan pada laporan investigasi BPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait