Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Wanita di Balikpapan Ditangkap Bawa Sabu-Sabu Bernilai Miliaran

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap dua wanita berinisial RN dan MS yang membawa 1.041 gram sabu-sabu. Penangkapan di Balikpapan ini menghasilkan barang bukti bernilai sekitar Rp1,56 miliar. Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari penangkapan, polisi menyita 20 paket sabu-sabu, uang tunai, dan barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika. Tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2). Ancaman pidana mulai dari penjara enam tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, plus denda sesuai peraturan.

Wakil Kepala Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan penangkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan di tempat hiburan malam akhir pekan lalu, dan polisi menegaskan akan mengejar semua pihak yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait