2 Wanita di Balikpapan Ditangkap Bawa Sabu-Sabu Bernilai Miliaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap dua wanita berinisial RN dan MS yang membawa 1.041 gram sabu-sabu. Penangkapan di Balikpapan ini menghasilkan barang bukti bernilai sekitar Rp1,56 miliar. Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari penangkapan, polisi menyita 20 paket sabu-sabu, uang tunai, dan barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika. Tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2). Ancaman pidana mulai dari penjara enam tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, plus denda sesuai peraturan.
Wakil Kepala Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan penangkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan di tempat hiburan malam akhir pekan lalu, dan polisi menegaskan akan mengejar semua pihak yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.17
Kopilot Malaysia Bawa Narkoba ke RI, Legislator Desak Sosok Pemasok Diusut
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Jakarta, 995 Gram Tembakau Sinte Disita
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 20.56
Sindikat Narkoba Malaysia-Medan Dibongkar Bareskrim, 9.162 Butir Ekstasi Disita
Berita terkait
Polda Bali Tangkap Warga Jember, Sabu-sabu Hampir 1 Kg dan Ganja Disita
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.23
Oknum Dishub Gresik Diringkus Polisi Gegera Edarkan Sabu-Sabu
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.00
Peredaran Narkoba di Jateng Melibatkan Kondektur Bus sebagai Kurir
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 21.01
Tim Elang Polres Musi Rawas Membekuk Pemuda di Muara Beliti
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 16.07