28 Ton Timah Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9324391/original/090555600_1786701773-74627.jpg)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri gerebek tempat penyimpanan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur pada 13 Agustus 2026. Petugas menyita 28 ton timah yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Timah tersebut terdiri dari 568 karung, dengan 97 karung sudah dibayar dan siap dikirim. Dua tersangka, RR dan DW, ditetapkan yaitu RR sebagai perantara pencarian timah dan DW sebagai sopir pengiriman. Penyelundupan ini masih dalam penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lain dalam rantai pertambangan ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.19
Penampakan Tumpukan Duit-Kepingan Silver dari WN India Penyelundup Emas
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 18.01
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Penyelundupan 28 Ton Timah dari Babel ke Malaysia
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 16.37
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.11
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Tersangka
Berita terkait
Brigjen Suhermanto Ikut Dampingi Calon Kapolri Komjen Suyudi di Komisi III DPR
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 12.45
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.57
Bea Cukai dan Polri-BNN Bersinergi Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.04
Bareskrim Ungkap Campur Tangan Istri Ipar di Balik Kurir 43 Kg Sabu
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.31