Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 28 ton pasir timah yang akan diekspor ke Malaysia. Penggerebekan dilakukan di gudang penyimpanan di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (13/8) dini hari. Dari penyitaan tersebut, petugas menemukan 568 karung pasir timah, dengan 97 karung di antaranya sudah dibayar dan siap untuk diselundupkan.
Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu RR yang diduga bertindak sebagai perantara pencari pasir timah di Belitung Timur, dan DW yang berperan sebagai supir pengiriman. Barang bukti telah disimpan di Markas Polres Belitung Timur.
Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penanganan penyelundupan pasir timah ilegal. Sebelumnya, Bareskrim juga mengungkap kasus serupa dengan 50 ton pasir timah di Air Merbau, Kabupaten Belitung, yang juga diduga akan diekspor ke Malaysia. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 13.53
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 00.01
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Ditangkap
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 21.50
9 Tersangka Jaringan Judi Online Kamboja Ditangkap, Ini Peran Mereka
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 18.01
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Penyelundupan 28 Ton Timah dari Babel ke Malaysia
Berita terkait
28 Ton Timah Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.02
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Tersangka
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.11
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pulau Pramuka Dihadiri Kapolres Kepulauan Seribu
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 20.45
Fakta Terkini Kasus Pilot Malaysia Ungkap Petunjuk Sindikat Narkoba
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.35