Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Korporasi Divonis Bayar Rp 364,2 M Terkait Kasus Korupsi TaniHub

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tiga korporasi terkait korupsi TaniHub. PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) divonis membayar denda masing-masing Rp 1 miliar serta uang pengganti total Rp 364,2 miliar. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa atas dugaan penerimaan investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub secara bersama-sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait