3 Korporasi Divonis Bayar Rp 364,2 M Terkait Kasus Korupsi TaniHub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tiga korporasi terkait korupsi TaniHub. PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) divonis membayar denda masing-masing Rp 1 miliar serta uang pengganti total Rp 364,2 miliar. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa atas dugaan penerimaan investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub secara bersama-sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.20
Geger Korupsi Tabungan Haji di Malaysia, Bos 'Nilep' Demi Gaji Rp 3 M
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.30
Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.34
Pengacara Yaqut: Pihak Diduga Diperkaya Kuota Haji Masih di Kemenag
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.10
Sidang Korupsi Eks Bupati Cilacap Bongkar Uang THR untuk Kasat Reskrim dan Kasi Kejari
Berita terkait
Sidang Banding Ditunda untuk Kedua Kalinya, Kuasa Hukum Nicko Widjaja Sayangkan Hal Ini
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.35
Divonis 7 Tahun, Edison Tobing Banding dan Soroti Dana Investasi Masuk Setelah Ia Keluar TaniHub
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 07.15
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33
Bupati Fadia Arafiq Klaim THR dari Bawahan Sudah Tradisi
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.37