Divonis 7 Tahun, Edison Tobing Banding dan Soroti Dana Investasi Masuk Setelah Ia Keluar TaniHub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum Edison Tobing, mantan Direktur Keuangan TaniHub Group, mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan pencucian uang. Kuasa hukum berargumen Edison tidak bersalah karena tidak memiliki peran aktif dalam pencarian investor dan meninggalkan perusahaan sebelum dana investasi besar masuk. Mereka menyoroti bahwa dana senilai USD 20 juta dari PT Metra Digital Investama diterima pada 21 April 2021, enam hari setelah Edison berhenti bekerja pada 15 April 2021, sehingga ia tidak bertanggung jawab atas dana tersebut. Selain itu, tidak ada aliran dana ke rekening pribadinya selain gaji dan reimbursement resmi. Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,159 triliun yang harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya disita dan dilelang dengan pidana tambahan 3 tahun jika tidak mencukupi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 03.47
Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.08
Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Berita terkait
3 Korporasi Divonis Bayar Rp 364,2 M Terkait Kasus Korupsi TaniHub
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.44
Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.25
Sidang Banding Ditunda untuk Kedua Kalinya, Kuasa Hukum Nicko Widjaja Sayangkan Hal Ini
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.35
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.18