Divonis 7 Tahun, Edison Tobing Banding dan Soroti Dana Investasi Masuk Setelah Ia Keluar TaniHub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum Edison Tobing, mantan Direktur Keuangan TaniHub Group, mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan pencucian uang. Kuasa hukum berargumen Edison tidak bersalah karena tidak memiliki peran aktif dalam pencarian investor dan meninggalkan perusahaan sebelum dana investasi besar masuk. Mereka menyoroti bahwa dana senilai USD 20 juta dari PT Metra Digital Investama diterima pada 21 April 2021, enam hari setelah Edison berhenti bekerja pada 15 April 2021, sehingga ia tidak bertanggung jawab atas dana tersebut. Selain itu, tidak ada aliran dana ke rekening pribadinya selain gaji dan reimbursement resmi. Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,159 triliun yang harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya disita dan dilelang dengan pidana tambahan 3 tahun jika tidak mencukupi.
Bagikan
Berita terkait
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.18
KPK Ajukan Banding atas Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.14
Perjuangkan Keadilan, Nicko Widjaja Berharap Divonis Bebas di Tingkat Banding
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.16
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19