3 Pelaku Karhutla di Desa Banu Ayu Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil menangkap tiga pria yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada, Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Tiga tersangka berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27) ditangkap setelah petugas menara pemantau mendeteksi titik api di CPT 24 Block Sungai Tuha pukul 18.35 WIB. Mobil BG-8583-DR yang sempat berhenti di lokasi menjadi titik curiga, sehingga tim gabungan security PT MHP dan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur menyelidiki kendaraan tersebut. YAP ditangkap sebagai pengemudi, kemudian JS dan OB ditangkap pukul 00.30 WIB. Barang bukti yang disita meliputi kantong plastik abu, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua korek api gas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 16.48
Prabowo Tak Main-Main soal Karhutla: Korporasi Terindikasi Bakar Lahan, Izin Dicabut!
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.15
Mendagri Perintahkan Aparat Kumpulkan Masyarakat yang Suka Bakar Lahan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.09
Bakar Lahan Tebu Jelang Panen Jadi Biang Kerok Karhutla di Sumsel
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.09
Patroli Intensif, Polres OKU Timur Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembakaran Hutan
Berita terkait
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam Denda Rp10 Miliar
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 20.31
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 14.48
Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 12 Hektare di Tanjung Batu
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.30