Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Patroli Intensif, Polres OKU Timur Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembakaran Hutan

Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga tersangka pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Ketiga tersangka, YAP (19), JS (38), dan OB (27), merupakan warga Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, dan penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, pukul 00.30 WIB. Penyidik menyita barang bukti berupa korek api gas, sampel abu, tanah, dan ranting kayu bekas terbakar. Tersangka dikriminalisasi dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli intensif dan kewaspadaan petugas, termasuk penggunaan menara pemantau api yang mencurigai pergerakan kendaraan sebelum titik api muncul. Kasus ini menegaskan komitmen Polres OKU Timur dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai instruksi Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho untuk melakukan patroli dan sosialisasi di 116 titik lokasi rawan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait