Patroli Intensif, Polres OKU Timur Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembakaran Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga tersangka pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Ketiga tersangka, YAP (19), JS (38), dan OB (27), merupakan warga Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, dan penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, pukul 00.30 WIB. Penyidik menyita barang bukti berupa korek api gas, sampel abu, tanah, dan ranting kayu bekas terbakar. Tersangka dikriminalisasi dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli intensif dan kewaspadaan petugas, termasuk penggunaan menara pemantau api yang mencurigai pergerakan kendaraan sebelum titik api muncul. Kasus ini menegaskan komitmen Polres OKU Timur dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai instruksi Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho untuk melakukan patroli dan sosialisasi di 116 titik lokasi rawan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 18.28
Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.58
72 Tersangka Karhutla Ditetapkan Polri, Modus Didominasi Pembakaran Lahan
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 16.47
Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatera
Berita terkait
Komisi II DPR Ingatkan Patuhi Instruksi Larangan Buka Lahan dengan Membakar
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.24
Mendagri Terbitkan Instruksi Kepala Daerah Dilarang Buka Lahan dengan Cara Membakar
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 14.51
Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 13.57
Presiden Minta Aturan Buka Lahan dengan Membakar Diubah, Pemerintah Siapkan Ekskavator
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 07.05