Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

3 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Lamongan Ditahan, Aset Rp1,84 Miliar Disita

Kejaksaan Negeri Lamongan menahan tiga tersangka korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Tersangka terdiri dari IR mantan Kepala Desa Sidokelar 2013-2017, MA pemohon sertifikat, dan AR pihak swasta. Kasus dibuka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945/tanggal 26 Agustus 2025. Penyidikan melibatkan 59 saksi, 14 ahli, serta 28 dokumen surat dengan pendukung LHP BPKP Jawa Timur. Objek perkara adalah tanah negara di kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove lindung yang tidak semestinya diterbitkan SHM. Aset senilai Rp1,84 miliar disita. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Lamongan hingga 25 Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait