3 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Lamongan Ditahan, Aset Rp1,84 Miliar Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Lamongan menahan tiga tersangka korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Tersangka terdiri dari IR mantan Kepala Desa Sidokelar 2013-2017, MA pemohon sertifikat, dan AR pihak swasta. Kasus dibuka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945/tanggal 26 Agustus 2025. Penyidikan melibatkan 59 saksi, 14 ahli, serta 28 dokumen surat dengan pendukung LHP BPKP Jawa Timur. Objek perkara adalah tanah negara di kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove lindung yang tidak semestinya diterbitkan SHM. Aset senilai Rp1,84 miliar disita. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Lamongan hingga 25 Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.29
Sidang Febrie Adriansyah Digelar Besok, Kejagung Siapkan 34 JPU
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 08.30
KPK Periksa Petinggi Brantas Abipraya, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan
Berita terkait
Sederet Fakta Kortastipidkor Polri Sita Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali
Detik.com · 18 September 2026 pukul 10.10
Polri Usut Kasus Ruislag Bermasalah di Ungasan Bali, Sita Aset Rp 4,8 Triliun
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 21.28
Kortastipidkor Polri Sita Lahan Senilai Rp 4,8 Triliun di Ungasan, Bali
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.16
Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.35