4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Nusron Diperiksa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Dirut Summarecon, serta satu pihak swasta.
Modus operandi melibatkan pemberian uang untuk membuka blokir lahan yang sedang bersengketa. Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin, yang kemudian meneruskan Rp200 juta kepada Sontang. Selain itu, ditemukan aliran dana lain senilai Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan, serta temuan uang Rp8 miliar dalam sembilan koper merah milik Lampri dan setoran tunai Rp10 miliar melalui rekening Arif. KPK masih mendalami aliran dana tersebut dan mempertimbangkan pemanggilan Menteri Nusron sebagai saksi sesuai kebutuhan penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.53
Tangan Kanan Nusron Wahid Disebut KPK Terima Rp1,5 Miliar
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.53
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon, KPK Amankan 19 Orang
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.20
KPK Duga 4 Tersangka Suap ATR/BPN Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.01
Empat Orang Dekat Nusron Terjerat
Berita terkait
KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Detik.com · 16 September 2026 pukul 00.29
KPK Jerat 8 Tersangka Kasus Mafia Tanah BPN: Bos Summarecon-Dirjen
kumparan · 15 September 2026 pukul 20.47
Barang Bukti OTT Dugaan Suap Kasus BPN-Summarecon: Uang Rp106 M
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.14
KPK Ungkap Skema Pengepulan Duit ke Orang Kepercayaan Nusron
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.14