Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN

KPK sedang menyelidiki keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan tindak korupsi dilakukan oleh Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), dan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka korporasi jika ditemukan aliran dana suap ke rekening perusahaan. KPK mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh Summarecon dari pengurusan HGB tersebut.

Kasus ini merupakan yang kedua kalinya menyerang Summarecon. Pada 2019, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangkar (OTT) terkait suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono. Oon Nusihono kemudian divonis 3 tahun penjara oleh hakim.

KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan keuntungan yang diterima oleh korporasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait