4 Pelaku Perusakan Jaringan Telekomunikasi Ditangkap di Jakarta Utara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap empat pelaku perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Keempat tersangka adalah AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23). Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam.
Perusakan ini terjadi karena persaingan usaha tidak sehat. Pelaku inisial B (DPO) memerintahkan MR untuk memutus koneksi internet PT TKP. MR kemudian menyewa jasa perusakan berantai, yang menugaskan AS, NN, dan SM untuk mengeksekusi dengan imbalan uang.
Para pelaku memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga. Kasus ditangani Polsek Pademangan, dengan Kanit Reskrim AKP Doly Septian mengonfirmasi kronologi. Penangkapan dilakukan berkat penyelidikan cepat oleh kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.00
Regenerasi Gembong Narkoba dan Sisi Gelap Kampung Bahari
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.19
'Bos Gendut' Bandar Narkoba di Kampung Bahari Diburu BNN Sejak 2025
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.18
Bos Narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara Ditangkap!
Berita terkait
'Bos gendut' Ditangkap di Kampung Bahari, Sahroni: Tangkap Bandar Besar Lain
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.46
Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 12.00
Perusakan Kabel Optik di Pademangan Jakut Dipicu Persaingan Usaha
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.12
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 12.00