Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Pelaku Perusakan Jaringan Telekomunikasi Ditangkap di Jakarta Utara

Polisi menangkap empat pelaku perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Keempat tersangka adalah AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23). Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam.

Perusakan ini terjadi karena persaingan usaha tidak sehat. Pelaku inisial B (DPO) memerintahkan MR untuk memutus koneksi internet PT TKP. MR kemudian menyewa jasa perusakan berantai, yang menugaskan AS, NN, dan SM untuk mengeksekusi dengan imbalan uang.

Para pelaku memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga. Kasus ditangani Polsek Pademangan, dengan Kanit Reskrim AKP Doly Septian mengonfirmasi kronologi. Penangkapan dilakukan berkat penyelidikan cepat oleh kepolisian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait