Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Berita Terpopuler: MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu, Solusi soal Gaji?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah mendukung putusan ini, dengan Ketua PGRI Jateng Muhdi menyatakan bahwa ini menjaga kemurnian amanat konstitusi. PGRI mengaitkan hal ini dengan kesejahteraan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta guru honorer.

Putusan MK ini menjadi penting karena jika anggaran MBG tidak dipisah, dapat berdampak pada pembayaran gaji PPPK paruh waktu dan guru honorer. Dengan pemisahan anggaran, diharapkan dana pendidikan tetap terjaga untuk kepentingan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya. PGRI menegaskan bahwa ini adalah langkah tepat untuk menjamin hak-hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait