5 Berita Terpopuler: MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu, Solusi soal Gaji?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah mendukung putusan ini, dengan Ketua PGRI Jateng Muhdi menyatakan bahwa ini menjaga kemurnian amanat konstitusi. PGRI mengaitkan hal ini dengan kesejahteraan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta guru honorer.
Putusan MK ini menjadi penting karena jika anggaran MBG tidak dipisah, dapat berdampak pada pembayaran gaji PPPK paruh waktu dan guru honorer. Dengan pemisahan anggaran, diharapkan dana pendidikan tetap terjaga untuk kepentingan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya. PGRI menegaskan bahwa ini adalah langkah tepat untuk menjamin hak-hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.30
Putusan MK: MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 06.15
FOTO: Putusan MK soal MBG hingga OTT Bupati Pemalang
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.37
Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.47
Putusan MK soal MBG Dinilai Bawa Perbaikan Kualitas Pendidikan
Berita terkait
Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Dana MBG dari Pendidikan
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 21.52
Gaji PPPK Paruh Waktu & Guru Honorer Sulit Dibayar Jika Anggaran MBG Tidak Dipisah
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 15.14
Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Purbaya Ungkap Kenaikan Gaji Guru Belum Direncanakan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 21.00
Menkeu Purbaya Sebut Anggaran MBG dalam RAPBN 2027 Sekitar Rp 240 Triliun
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.17