Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat 2028. Putusan ini diambil setelah uji materi UU APBN 2026, menyatakan MBG tetap sah menggunakan APBN 2026 dan tidak melanggar UUD 1945. Pemisahan harus dilakukan dalam dua tahun sejak putusan diucapkan pada 30 Juli 2026. Proses hukum dimulai Februari 2026, melalui tahapan persidangan termasuk pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan keterangan dari DPR, Presiden, ahli, serta saksi. Putusan memerintahkan pemublikasian dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait