Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Dana MBG dari Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada Kamis 30 Juli 2026, memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fikri menekankan bahwa tindak lanjut ini bersifat teknokratik dan diperlukan untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan MBG serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum (reksaat). Ia menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda, asalkan diimplementasikan secara bertahap dengan regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.27
BGN Beres Telaah Putusan MK soal Anggaran MBG, Ini Hasilnya
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 08.50
Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.29
Papua Jadi Prioritas Utama Percepatan Program MBG untuk Menekan Angka Stunting
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 15.27
Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu, Solusi soal Gaji?
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 08.09
Putusan MK: MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.30
Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Purbaya Ungkap Kenaikan Gaji Guru Belum Direncanakan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 21.00
Menkeu Purbaya Sebut Anggaran MBG dalam RAPBN 2027 Sekitar Rp 240 Triliun
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.17