Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Dana MBG dari Pendidikan

Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada Kamis 30 Juli 2026, memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fikri menekankan bahwa tindak lanjut ini bersifat teknokratik dan diperlukan untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan MBG serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum (reksaat). Ia menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda, asalkan diimplementasikan secara bertahap dengan regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait