Putusan MK soal MBG Dinilai Bawa Perbaikan Kualitas Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295138/original/014802100_1783915653-mbg5.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan uji materi UU APBN 2026 dan memerintahkan pemisahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Putusan ini menetapkan bahwa pemisahan harus dilakukan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai putusan ini tepat karena akan melindungi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan.
Lalu menjelaskan bahwa pemisahan anggaran MBG diperlukan agar anggaran pendidikan tidak dikurangi untuk membiayai program lain. Hal ini memastikan dana pendidikan dapat digunakan untuk peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana prasarana, pemerataan akses, serta penguatan layanan pembelajaran. Dengan demikian, kedua program dapat berjalan optimal sesuai tujuan konstitusionalnya.
MK juga menyatakan bahwa program MBG tetap sah menggunakan APBN 2026 dan tidak melanggar UUD 1945. Putusan ini memperkuat amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20% yang harus digunakan sepenuhnya untuk menjamin hak pendidikan masyarakat. Keputusan MK ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.46
Poin-poin MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan, Berlaku 2028
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.37
MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.37
Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.08
MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Komisi X: Langkah yang Tepat
Berita terkait
Gerindra Bakal Lakukan Kajian Menyikapi Putusan MK Soal Anggaran MBG
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.22
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diubah dari 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.35
MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 06.13
Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 19.55