Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK soal MBG Dinilai Bawa Perbaikan Kualitas Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan uji materi UU APBN 2026 dan memerintahkan pemisahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Putusan ini menetapkan bahwa pemisahan harus dilakukan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai putusan ini tepat karena akan melindungi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan.

Lalu menjelaskan bahwa pemisahan anggaran MBG diperlukan agar anggaran pendidikan tidak dikurangi untuk membiayai program lain. Hal ini memastikan dana pendidikan dapat digunakan untuk peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana prasarana, pemerataan akses, serta penguatan layanan pembelajaran. Dengan demikian, kedua program dapat berjalan optimal sesuai tujuan konstitusionalnya.

MK juga menyatakan bahwa program MBG tetap sah menggunakan APBN 2026 dan tidak melanggar UUD 1945. Putusan ini memperkuat amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20% yang harus digunakan sepenuhnya untuk menjamin hak pendidikan masyarakat. Keputusan MK ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait