Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bongkar Jaringan Narkoba, Bea Cukai, BNNP Jateng & Polres Salatiga Sita Hampir 6 Kg Ganja

Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, serta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti hampir 6 kilogram. Sebanyak 5.896,1 gram ganja dan 2,83 gram sabu diamankan, bersama perlengkapan pengemasan. Dua tersangka berinisial FIU (37) dan CH alias Hansen (25) ditangkap pada Selasa, 14 Juli.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Salatiga terhadap dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Penggeledahan di beberapa lokasi menemukan barang bukti sabu dan ganja. Pengembangan mengungkap bahwa salah satu tersangka menunggu kiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.

Tim gabungan kemudian mengawasi jalur distribusi paket yang dicurigai. Melalui pengawasan kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengidentifikasi paket mencurigakan dan meneruskan informasi kepada BNNP Jawa Tengah untuk tindak lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait