Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin 27 Juli 2026. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam satu peti kemas berisi 213 koli, dengan nilai total Rp 11,6 miliar. Rokok ini diduga dikirim dari Jawa Timur menuju Makassar. Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026, yang mengarah pada investigasi Bea Cukai dan penemuan dua peti kemas mencurigakan. Pemeriksaan di pelabuhan mengonfirmasi adanya rokok ilegal tersebut. Tindakan ini menggagalkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 15.17
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.29
Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya
Berita terkait
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14
Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.00