Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin 27 Juli 2026. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam satu peti kemas berisi 213 koli, dengan nilai total Rp 11,6 miliar. Rokok ini diduga dikirim dari Jawa Timur menuju Makassar. Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026, yang mengarah pada investigasi Bea Cukai dan penemuan dua peti kemas mencurigakan. Pemeriksaan di pelabuhan mengonfirmasi adanya rokok ilegal tersebut. Tindakan ini menggagalkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait