Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya

Bea Cukai Pematangsiantar menyita 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pemberantasan di Kabupaten Simalungun pada Selasa (8/9). Penindakan ini dilakukan setelah petugas mengembangkan informasi sejak Agustus 2025. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 665.725.500, sementara potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp 433.781.805.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Parulian Hutahayan, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi tentang pola distribusi rokok ilegal oleh pemilik menggunakan kendaraan pribadi. Modus yang ditemukan adalah pemilik mengirimkan rokok ilegal menggunakan mobil pribadi ke warung-warung.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap mobil Daihatsu Sigra yang membawa rokok ilegal menuju Pematang Raya. Petugas kemudian berhasil menindak kendaraan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait