Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Pematangsiantar menyita 448.300 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pemberantasan di Kabupaten Simalungun pada Selasa (8/9). Penindakan ini dilakukan setelah petugas mengembangkan informasi sejak Agustus 2025. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 665.725.500, sementara potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp 433.781.805.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Parulian Hutahayan, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi tentang pola distribusi rokok ilegal oleh pemilik menggunakan kendaraan pribadi. Modus yang ditemukan adalah pemilik mengirimkan rokok ilegal menggunakan mobil pribadi ke warung-warung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap mobil Daihatsu Sigra yang membawa rokok ilegal menuju Pematang Raya. Petugas kemudian berhasil menindak kendaraan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 10.21
DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
Berita terkait
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.27
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.20