Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

8 ABK MV King Sun Ditahan, Polisi Kejar Aktor Intelektual Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Pada 13 Agustus 2026, delapan Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal MV King Sun ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin di perairan Batam, Kepulauan Riau. Para tersangka tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 20.55 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus.

Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka, termasuk aktor intelektual yang mempersiapkan, memberikan perintah, serta memiliki ketamin yang rencananya akan dibawa ke Indonesia. Penyelundupan ini diduga kuat terkait dengan sindikat narkoba internasional.

Kasus ini muncul bersamaan dengan pemusnahan 1,3 ton ketamin di Kepri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) sebagai hadiah peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pemusnahan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara penahanan ABK adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti jaringan penyelundupan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait