Polisi Bongkar Peran 8 Awak Kapal di Balik Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320673/original/007098900_1786366454-IMG_1652.jpeg)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap delapan awak kapal MV King Sun terkait penyelundupan 1,298 ton ketamin di Kepulauan Riau. Tujuh tersangka warga Myanmar dan satu warga Taiwan yang berperan sebagai manajer. Mereka diduga melakukan penyelundupan ketamin tiga kali, dua kali sebelumnya ke Filipina dan Taiwan, dengan sistem bonus ekstra. Gaji awak kapal bervariasi dari $1.000 hingga $3.000 per bulan, manajer Taiwan menerima $50.000 per bulan plus bonus $100.000 per pengiriman. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 UU Kesehatan ancaman hukuman 12 tahun. Polisi masih menyelidiki keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 23.19
8 ABK MV King Sun Ditahan, Polisi Kejar Aktor Intelektual Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.48
8 ABK MV King Sun Selundupkan 1,3 Ton Ketamin Ditangkap, Otak Jaringan Diburu
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.02
Fakta-fakta 8 WNA ABK MV King Sun Jadi Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Berita terkait
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Kapal MV King Sun Sudah Tiga Kali Seludupkan Narkoba
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.06
Peran 8 WNA di MV King Sun: Kapten hingga Manajer Selundupkan 1,3 Ton Ketamin
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 06.51