Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Polri Tetapkan Warga Negara Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin HCI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Wang Li-Chan, warga negara Taiwan berusia 30 tahun, sebagai tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl. Barang terlarang tersebut diselundupkan melalui kapal bernama Fuchangxing 1, dengan Wang bertindak sebagai manajer kapal dan pengendali pengiriman. Kapal ini digagalkan di Perairan Natuna Utara pada 1 September 2026 dalam operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau. Ketamin HCl ditemukan terbungkus dalam 40 karung di bagian buritan kapal dan telah melalui pemeriksaan serta pengujian laboratorium. Dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley pun muncul, sehingga kapal tersebut diamankan pada 25 Agustus 2026. Wang Li-Chan dikenai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait