Bareskrim Polri Tetapkan Warga Negara Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin HCI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Wang Li-Chan, warga negara Taiwan berusia 30 tahun, sebagai tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl. Barang terlarang tersebut diselundupkan melalui kapal bernama Fuchangxing 1, dengan Wang bertindak sebagai manajer kapal dan pengendali pengiriman. Kapal ini digagalkan di Perairan Natuna Utara pada 1 September 2026 dalam operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau. Ketamin HCl ditemukan terbungkus dalam 40 karung di bagian buritan kapal dan telah melalui pemeriksaan serta pengujian laboratorium. Dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley pun muncul, sehingga kapal tersebut diamankan pada 25 Agustus 2026. Wang Li-Chan dikenai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 20.30
WN Taiwan Penyelundup 800 Kg Ketamin Dibawa ke Bareskrim
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.27
Polri-BNN-Bea Cukai Ungkap 800 Kg Ketamin dari Kapal Berbendera Komoro
kumparan · 2 September 2026 pukul 20.13
Pengendali 800 Kg Ketamin Tiba di Bareskrim, Barang Bukti Turut Dibawa
Detik.com · 2 September 2026 pukul 20.06
WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kg Ketamin Tiba di Bareskrim
Berita terkait
Polisi Bongkar Peran 8 Awak Kapal di Balik Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.53
8 ABK MV King Sun Ditahan, Polisi Kejar Aktor Intelektual Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 23.19
8 ABK MV King Sun Selundupkan 1,3 Ton Ketamin Ditangkap, Otak Jaringan Diburu
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.48
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Detik.com · 2 September 2026 pukul 12.21