Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Mantan Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat mantan pejabat LPEI atas dugaan korupsi pembiayaan ekspor periode 2015-2020. Keempat terdakwa yaitu Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menyatakan tindak pidana korupsi berlanjut dengan melakukan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan syariah. Putusan hakim dibacakan oleh ketua majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori pada Senin, 21 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait