4 Mantan Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat mantan pejabat LPEI atas dugaan korupsi pembiayaan ekspor periode 2015-2020. Keempat terdakwa yaitu Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menyatakan tindak pidana korupsi berlanjut dengan melakukan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan syariah. Putusan hakim dibacakan oleh ketua majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori pada Senin, 21 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 23.06
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 10.24
Empat terdakwa kasus korupsi LPEI hadapi sidang vonis hari ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.20
Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.20
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis Hari Ini, Termasuk 2 Bos Sawit
Berita terkait
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.39
Kuasa Hukum Oggy Kosasih: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 19.36
Vonis Bupati Nonaktif Bekasi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.42
Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.30