Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, PAN: Bertentangan dengan Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) di atas 4 persen. PAN menilai kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menekankan bahwa ambang batas harus memperhatikan keterwakilan politik dan mencegah suara pemilih yang sah tidak terkonversi menjadi kursi. PAN menegaskan sikapnya tidak didorong oleh kekhawatiran tidak lolos ke DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 hingga 2024, PAN konsisten lolos ke Senayan. Namun, kenaikan PT yang berlebihan dapat menyebabkan banyak partai tidak mendapatkan kursi, sehingga suara sah akan hangus dan tingkat disproporsionalitas dalam pemilu menjadi tinggi, yang justru menurunkan nilai representasi demokrasi. Selain itu, Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menciptakan ketidaksesuaian antara suara nasional dan jumlah kursi yang diperoleh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.45
PAN Keberatan Ambang Batas Naik di Atas 4%, Singgung Putusan MK
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
Berita terkait
PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.39
Ada Parpol Terang-terangan Menolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.07
Bestari Barus: PSI Tak Takut Ambang Batas Parlemen 5 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.14
PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.58