Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, PAN: Bertentangan dengan Putusan MK

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) di atas 4 persen. PAN menilai kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menekankan bahwa ambang batas harus memperhatikan keterwakilan politik dan mencegah suara pemilih yang sah tidak terkonversi menjadi kursi. PAN menegaskan sikapnya tidak didorong oleh kekhawatiran tidak lolos ke DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 hingga 2024, PAN konsisten lolos ke Senayan. Namun, kenaikan PT yang berlebihan dapat menyebabkan banyak partai tidak mendapatkan kursi, sehingga suara sah akan hangus dan tingkat disproporsionalitas dalam pemilu menjadi tinggi, yang justru menurunkan nilai representasi demokrasi. Selain itu, Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menciptakan ketidaksesuaian antara suara nasional dan jumlah kursi yang diperoleh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait