Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keputusan ini disampaikan pada Kamis (27/8/2026), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasi atas putusan sela tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penolakan perlawanan ini menguatkan bahwa proses penanganan perkara telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan diterimanya putusan sela ini, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyiapkan seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di hadapan majelis hakim. Budi menekankan bahwa persidangan merupakan ruang untuk menguji alat bukti, dan menyatakan keyakinannya agar persidangan berjalan secara profesional.

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dirinya menghormati putusan sela majelis hakim, namun menegaskan bahwa putusan ini bukanlah vonis akhir atau keputusan final. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan langkah hukum yang dilindungi oleh undang-undang, dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses persidangan secara kooperatif. Yaqut juga berharap agar persidangan pokok perkara akan menilai secara utuh rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan jaksa. Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,090,207,166,41 (622 miliar) bersama tiga terdakwa lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait