Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keputusan ini disampaikan pada Kamis (27/8/2026), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasi atas putusan sela tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penolakan perlawanan ini menguatkan bahwa proses penanganan perkara telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan diterimanya putusan sela ini, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyiapkan seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di hadapan majelis hakim. Budi menekankan bahwa persidangan merupakan ruang untuk menguji alat bukti, dan menyatakan keyakinannya agar persidangan berjalan secara profesional.
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dirinya menghormati putusan sela majelis hakim, namun menegaskan bahwa putusan ini bukanlah vonis akhir atau keputusan final. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan langkah hukum yang dilindungi oleh undang-undang, dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses persidangan secara kooperatif. Yaqut juga berharap agar persidangan pokok perkara akan menilai secara utuh rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan jaksa. Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,090,207,166,41 (622 miliar) bersama tiga terdakwa lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara
Berita terkait
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33
Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.55
Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37