Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait kasus Febrie Adriansyah cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang menjadi dasar hukum penandatanganan sprindik.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus, Rasji menjelaskan bahwa pelaksanaan penyidikan seharusnya dilakukan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai aturan. Jika sprindik diterbitkan tanpa penandatanganan yang sesuai, maka keputusan tersebut dianggap melanggar asas legalitas dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Rasji juga menyoroti kecermatan penerbitan sprindik, termasuk ketidaksesuaian antara pertimbangan dengan perkara yang dicantumkan, serta kesalahan pencantuman waktu kejadian. Ia menegaskan bahwa dasar pertimbangan keputusan harus selaras dengan fakta yang ada. Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah tim kuasa hukumnya menemukan sembilan kejangkalan dalam penanganan kasusnya, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan dua kali oleh lembaga yang berbeda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.01
Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Duplikasi, Minta Praperadilan Ditolak
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 13.30
Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.46
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.40
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34