Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait kasus Febrie Adriansyah cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang menjadi dasar hukum penandatanganan sprindik.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus, Rasji menjelaskan bahwa pelaksanaan penyidikan seharusnya dilakukan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai aturan. Jika sprindik diterbitkan tanpa penandatanganan yang sesuai, maka keputusan tersebut dianggap melanggar asas legalitas dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Rasji juga menyoroti kecermatan penerbitan sprindik, termasuk ketidaksesuaian antara pertimbangan dengan perkara yang dicantumkan, serta kesalahan pencantuman waktu kejadian. Ia menegaskan bahwa dasar pertimbangan keputusan harus selaras dengan fakta yang ada. Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah tim kuasa hukumnya menemukan sembilan kejangkalan dalam penanganan kasusnya, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan dua kali oleh lembaga yang berbeda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait