Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026). Dalam sidang tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji, yang dihadirkan oleh tim hukum Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) Febrie berpotensi cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut Rasji, ketiadaan tanda tangan Dirdik dalam sprindik dapat membuatnya tidak memiliki kekuatan hukum atau dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Dalam persidangan, kuasa hukam Febrie, Febri Diansyah, meminta penjelasan mengenai kewenangan penandatanganan sprindik yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011. Rasji menjelaskan bahwa kewenangan Dirdik bersumber dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan. Langkah praperadilan ini diajukan Febrie untuk mempersoalkan status penetapan tersangka dan penggeledahan terhadapnya dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait