Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026). Dalam sidang tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji, yang dihadirkan oleh tim hukum Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) Febrie berpotensi cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut Rasji, ketiadaan tanda tangan Dirdik dalam sprindik dapat membuatnya tidak memiliki kekuatan hukum atau dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Dalam persidangan, kuasa hukam Febrie, Febri Diansyah, meminta penjelasan mengenai kewenangan penandatanganan sprindik yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011. Rasji menjelaskan bahwa kewenangan Dirdik bersumber dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan. Langkah praperadilan ini diajukan Febrie untuk mempersoalkan status penetapan tersangka dan penggeledahan terhadapnya dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.44
Pengacara Febrie Nilai Keterangan Ahli Polri Perkuat Gugatan Praperadilan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 06.52
Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Viral Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diam-diam Terima Rp40 Miliar di Praperadilan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 11.54
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.50
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 19.45
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 23.30