Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026). Dalam sidang tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji, yang dihadirkan oleh tim hukum Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) Febrie berpotensi cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut Rasji, ketiadaan tanda tangan Dirdik dalam sprindik dapat membuatnya tidak memiliki kekuatan hukum atau dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Dalam persidangan, kuasa hukam Febrie, Febri Diansyah, meminta penjelasan mengenai kewenangan penandatanganan sprindik yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011. Rasji menjelaskan bahwa kewenangan Dirdik bersumber dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan. Langkah praperadilan ini diajukan Febrie untuk mempersoalkan status penetapan tersangka dan penggeledahan terhadapnya dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 06.52
Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.22
MAKI: Praperadilan Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg
Berita terkait
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 15.46
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.04
SETARA Institute: Manuver Hukum Eks Jampidsus Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.34
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.46