Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu korupsi dibuktikan. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka TPPU dengan predicate crime berupa dugaan korupsi. Febrie mengajukan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena predicate crime tidak jelas. Kejagung menolak, menyatakan surat penetapan tersangka sudah eksplisit menyebut korupsi sebagai predicate crime. Menurut Pasal 69 UU TPPU dan putusan MK, penyidikan TPPU tidak wajib menunggu putusan pengadilan terhadap tindak pidana asal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.42
Polri Pastikan Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah
Berita terkait
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.00
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48