Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu korupsi dibuktikan. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka TPPU dengan predicate crime berupa dugaan korupsi. Febrie mengajukan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena predicate crime tidak jelas. Kejagung menolak, menyatakan surat penetapan tersangka sudah eksplisit menyebut korupsi sebagai predicate crime. Menurut Pasal 69 UU TPPU dan putusan MK, penyidikan TPPU tidak wajib menunggu putusan pengadilan terhadap tindak pidana asal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait