Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar Bola

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO - Niet Ontvankelijke Verklaard). Meskipun MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA, hakim menegaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi atau membatalkan kandidatur Gibran. Menurut hakim, penilaian terhadap keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada di bawah kewenangan lembaga lain sesuai UUD NRI 1945.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dari pihak pemohon menilai bahwa putusan MK bukan berarti gugatan para pemohon kalah secara substantif. Ia menyatakan bahwa MK secara tidak langsung melempar bola panas kepada berbagai pihak terkait. Menurutnya, MK melempar bola panas ke DPR terkait proses impeachment, ke penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi, dan ke DPR juga untuk menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat.

Bivitri juga menyampaikan bahwa MK melempar bola setengah panas kepada partai politik agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029, serta melempar bola dingin kepada Gibran untuk mundur karena rasa malu. Menurutnya, putusan MK yang hanya fokus pada legal standing tanpa menyelesaikan substansi kasus menunjukkan bahwa MK memilih jalan yang paling politis mungkin.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait