Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: MK Simpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa tidak ada bukti dokumen ijazah SMA setara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Namun, MK tidak melanjutkan penilaian substansi gugatan karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing yang cukup untuk mengajukan gugatan tersebut. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait