Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: MK Simpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa tidak ada bukti dokumen ijazah SMA setara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Namun, MK tidak melanjutkan penilaian substansi gugatan karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing yang cukup untuk mengajukan gugatan tersebut. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 08.54
Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar Bola
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.01
Putusan MK: Gugatan atas Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 05.14
Sudah Diputuskan, Silakan Simak Kalimat Hakim MK soal Ijazah Gibran
Berita terkait
Refly Harun: Perkara PHPU Gibran High Politics, Minta Hakim MK Putuskan Sesuai Fakta Persidangan
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.28
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
4 Fakta Sidang PHPU Ijazah Gibran di MK, Penjelasan Saksi hingga Kelakar Hakim
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 05.46