Akademisi Soroti Perlindungan Keluarga Pelaku dalam RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap keluarga, ahli waris, dan pihak tidak terlibat dalam RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR. Menurutnya, hubungan keluarga atau kedekatan dengan pelaku tindak pidana tidak boleh menjadi dasar tunggal bagi negara untuk merampas aset. Ia menekankan prinsip asas nemo punitur pro alieno delicto, di mana kesalahan pelaku tidak dapat dibebankan kepada pihak lain yang tidak terlibat. Hubungan keluarga harus dibuktikan peran dan hubungan hukumnya dalam tindak pidana, bukan sekadar berdasarkan ikatan kekerabatan.
Said juga menekankan perlunya perlindungan bagi pihak yang memiliki pandangan politik berbeda atau bersikap kritis terhadap pemerintah. RUU ini harus mengatur perampasan aset berdasarkan dugaan aset hasil tindak pidana (asas in rem aset), bukan berdasarkan sentimen politik. Ia meminta pihak ketiga dengan iktikad baik tetap dilindungi melalui asas bona fide third party, serta diberikan hak untuk membela diri, mengajukan keberatan, dan memperoleh rehabilitasi jika aparat melanggar hukum.
Terkait kekayaan tidak wajar (illicit enrichment), Said menyatakan bahwa dugaan ini harus diuji melalui proses pembuktian yang adil dan tidak boleh menghasilkan konsekuensi hukum secara otomatis. Ia berpendapat pengaturan illicit enrichment sebaiknya tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset, karena lebih tepat ditempatkan dalam undang-undang pidana materi. Said juga meminta agar RUU membedakan jelas antara tindak pidana, tata cara pembuktian, prinsip due process of law, dan mekanisme perampasan aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.48
Aturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Disinggung di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 15.49
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55