Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Aksi Indra Kenz Ketahuan Berujung Bakal Dijebloskan ke Bui Lagi

Status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Keputusan ini diambil setelah ditemukan keterlibatan Indra Kenz dalam penyediaan fasilitas mewah ilegal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, termasuk pendanaan pembangunan guest house dari bangunan lama serta pengisian fasilitas di dalam tiga kontainer.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pencabutan status tersebut karena adanya proses remisi yang tidak benar. Rekomendasi penarikan kembali pembebasan bersyarat telah diserahkan kepada Ditjen Pemasyarakatan. Saat ini, pihak kementerian masih mengevaluasi apakah Indra Kenz akan segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukumannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait