Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Optimalkan Pengembalian Uang Negara, KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat

KPK mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas pemerintah dan DPR. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. KPK telah melakukan berbagai langkah untuk memaksimalkan pemulihan aset, mulai dari pencatatan dan penelusuran hingga pengelolaan barang yang disita agar nilai ekonomisnya terjaga untuk dilelang.

Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk akademisi, peneliti, dan lembaga penegak hukum. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan agar penerapan aturan tidak disewenang-wenang dan tetap berlandaskan asas persamaan di muka hukum. Beberapa pihak khawatir RUU bisa menyasar masyarakat umum, seperti yang disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 dengan mekanisme Non-Conviction Based (NCB). Selama proses pembahasan, Komisi III DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan ruang masukan publik tetap terbuka melalui RDPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait