Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil BGN, ke Kamis (13/8) karena kuasa hukum termohon belum lengkap. Sidang sebelumnya ditolak di PN Jakarta Selatan karena kompetensi relatif, yaitu lokasi upaya paksa berada di luar wilayah hukum. Lodewyk diduga terlibat korupsi program MBG dengan penambahan harga pengadaan sepeda motor listrik Rp1,035 triliun ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat vendor. Kasus ini melibatkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gizi pada BGN tahun 2025-2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait