Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322490/original/063804200_1786530689-1000483014.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil BGN, ke Kamis (13/8) karena kuasa hukum termohon belum lengkap. Sidang sebelumnya ditolak di PN Jakarta Selatan karena kompetensi relatif, yaitu lokasi upaya paksa berada di luar wilayah hukum. Lodewyk diduga terlibat korupsi program MBG dengan penambahan harga pengadaan sepeda motor listrik Rp1,035 triliun ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat vendor. Kasus ini melibatkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gizi pada BGN tahun 2025-2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.11
Kepala BGN Minta Kejati dan Kejari Ikut Awasi Pelaksanaan Program MBG
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.59
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 17.28
PDIP Setuju Pidato Prabowo soal Koruptor di MBG Biadab, 'Itu Juga Terjadi di SPPG'
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.16
Prabowo: Korupsi MBG tak Manusiawi
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 18.13
Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.44
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55