Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan praperadilan. Kali ini permohonan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Pemohon adalah Lodewyk Pusung dan termohon adalah Kejaksaan Agung. Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan permohonan ini menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima praperadilan Lodewyk terkait penetapan tersangka. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 30 Juli, dan Lodewyk dibebaskan dari biaya perkara.

Lodewyk merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka lain antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kejaksaan Agung menduga banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada dugaan mark up harga pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait