Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Demi Keamanan-Penyidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan Ferry dan mendukung kelancaran penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ferry hadir sebagai saksi pada Kamis, 30 Juli, dan keterangannya masih diperlukan oleh tim penyidik, sehingga penitipan ke LPSK bertujuan melindunginya selama proses hukum.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Diduga, TPPU dilakukan selama Febrie menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki Tim 9. Kasus ini terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 15.22
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tan Kian hingga Ferry Boboho
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.30
Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terseret Kasus TPPU Febrie Adriansyah
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 04.45
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah!
Berita terkait
Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.06
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Kejagung Periksa Saksi Pihak Perbankan soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.39
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42