Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Demi Keamanan-Penyidikan

Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan Ferry dan mendukung kelancaran penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ferry hadir sebagai saksi pada Kamis, 30 Juli, dan keterangannya masih diperlukan oleh tim penyidik, sehingga penitipan ke LPSK bertujuan melindunginya selama proses hukum.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Diduga, TPPU dilakukan selama Febrie menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki Tim 9. Kasus ini terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait