Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara

Kejaksaan Agung Indonesia memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberhentian sementara berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Febrie Adriansyah tersangkut dalam dua kasus utama. Pertama, ia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, bersama tersangka lain bernama Don Ritto. Kedua, ia juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah, dengan Nurman Herin sebagai tersangka lainnya. Febrie telah ditahan selama 20 hari mulai 24 Juli 2026.

Proses penyidikan sedang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai aturan dan akan menyampaikan perkembangan kasus lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait