MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jumlah korban sebagai indikator utama dalam penetapan status bencana nasional dan daerah. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK mengurangi jumlah syarat indikator dari lima menjadi tiga, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi. MK menilai kriteria lima indikator dapat menghambat penanganan bencana pada fase tanggap darurat yang menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Putusan ini bertujuan agar pemerintah pusat lebih cepat bertindak saat suatu bencana memenuhi tiga indikator tersebut. MK menegaskan bahwa status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh luas wilayah terdampak, tetapi juga berdasarkan akumulasi dampak yang besar. Jika memenuhi tiga indikator, pemerintah pusat harus segera menetapkan sebagai bencana nasional dan mengambil alih penanganan dari pemerintah daerah.
Gugatan diajukan oleh lima advokat setelah bencana ekologis di Pulau Sumatra akhir 2025. Para pemohon menganggap terdapat kekosongan hukum dalam UU Penanggulangan Bencana karena tidak ada aturan yang jelas mengatur indikator penetapan status bencana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.35
MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.14
MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Berita terkait
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.44
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.47
Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.15
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39