Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Miranda Rules

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK. Kuasa hukumnya, Alvon Kurnia, menyoroti penolakan praperadilan yang diajukan terhadap kliennya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Alvon, hakim tidak mempertimbangkan penerapan Miranda Rules dalam putusannya. Miranda Rules adalah prinsip hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan dan hak atas pendampingan kuasa hukum. Alvon berargumen bahwa prinsip ini relevan dengan tujuan praperadilan sebagai mekanisme perlindungan hak-hak tersangka. Ia menilai adanya kesalahan prosedural dalam proses hukum terhadap Febrie, namun hakim mengategorikan hal tersebut sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar. Menurutnya, kekeliruan prosedural dapat memengaruhi proses mendapatkan keadilan substantif, dan Hak Asasi Manusia seharusnya menjadi acuan utama, bukan sekadar perspektif. Alvon menekankan bahwa persoalan prosedural tidak boleh dipisahkan dari tujuan keadilan secara keseluruhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait