Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Miranda Rules
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK. Kuasa hukumnya, Alvon Kurnia, menyoroti penolakan praperadilan yang diajukan terhadap kliennya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Alvon, hakim tidak mempertimbangkan penerapan Miranda Rules dalam putusannya. Miranda Rules adalah prinsip hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan dan hak atas pendampingan kuasa hukum. Alvon berargumen bahwa prinsip ini relevan dengan tujuan praperadilan sebagai mekanisme perlindungan hak-hak tersangka. Ia menilai adanya kesalahan prosedural dalam proses hukum terhadap Febrie, namun hakim mengategorikan hal tersebut sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar. Menurutnya, kekeliruan prosedural dapat memengaruhi proses mendapatkan keadilan substantif, dan Hak Asasi Manusia seharusnya menjadi acuan utama, bukan sekadar perspektif. Alvon menekankan bahwa persoalan prosedural tidak boleh dipisahkan dari tujuan keadilan secara keseluruhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 21.03
Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Hakim Praperadilan Ragu dalam Memutuskan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 12.07
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 09.03
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penetapan Tersangka Sore Ini
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.12
Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak
Berita terkait
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 21.00
Praperadilan Febrie Adriansyah vs Kejagung Ditolak, Kuasa Hukum Singgung Sarpin Effect
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 20.15
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 20.30
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.21