Aliran Uang PT Bara Kumala Sakti ke Bebizie Sri Mulyati Diduga Bukan Honor Menyanyi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menduga aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, bukan merupakan honor menyanyi profesional. Meskipun Bebizie mengklaim uang tersebut adalah bayaran tampil di Kalimantan Timur tahun 2017–2018, penyidik meyakini dana tersebut tidak berkaitan dengan profesinya sebagai artis.
Dalam pemeriksaan pada 13 Agustus 2026, Bebizie mengakui aliran dana tersebut dan bersedia mengembalikannya, namun hingga saat ini KPK belum menerima pengembalian uang tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta beberapa korporasi termasuk PT Bara Kumala Sakti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.02
KPK Ungkap Aliran Uang Tambang Batu Bara Kukar ke Bebizie
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 23.34
KPK Duga Bebizie Terima Uang Terkait Gratifikasi Kukar, Belum Dikembalikan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.38
Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Berita terkait
KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.35
Pengembangan Kasus Maidi, KPK Geledah 3 Rumah dan Kantor Kominfo Madiun
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 20.22
Kasus Wali Kota Madiun, KPK Geledah 3 Rumah di Jatim
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 09.17
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23