Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal-akalan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar selama menjabat periode 2015-2018. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sponsor dari perusahaan wajib pajak guna mendanai bisnis fesyon anaknya, yaitu acara peragaan busana bernama FP. Permintaan sponsor ini dilakukan melalui surat elektronik kepada bawahan, dengan uang dikirim langsung ke rekening anak Haniv. Dari perusahaan di Jakarta, Haniv menerima sekitar Rp 400 juta, sementara dari luar Jakarta sekitar Rp 300 juta, totalnya mencapai Rp 804 juta hanya untuk bisnis fesyon tersebut.

Selain permintaan sponsor, KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang diduga mencapai Rp 10 miliar melalui perantara bernama BSA dan ditukarkan di beberapa money changer. Komisi menyebutkan mas masih ada penerimaan lain yang belum terungkap. Akumulasi seluruh gratifikasi yang diterima Haniv mencapai minimal Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi. Sebagai tersangka, Haniv ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola sistematis penggunaan jabatan pejabat pajak untuk keuntungan pribadi melalui permintaan sponsor dan transaksi valuta asing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait