Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Bagaimana Cara Usung Capres 2029?

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025 menyatakan pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tidak konstitusional. Pasal ini mengharuskan pasangan calon presiden-wakil presiden mengusung minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. MK meminta DPR menghapus total pasal ini karena melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga memilih calon alternatif. Putusan ini berlaku sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut keputusan DPR sebelumnya. MK juga mengharuskan setiap partai politik mengusung calon presiden-wakil presiden, dengan sanksi partai yang tidak mengusung pasangan calon tidak dapat ikut pemilu 2029. Dalam putusan yang sama, MK meminta DPR melakukan rekayasa konstitusional untuk membatasi jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak. Pakar Titi Anggraini dari Universitas Indonesia menilai putusan MK tegas menghapuskan batasan berbasis hasil pemilu DPR, sekaligus menekankan pentingnya proses demokratis internal partai dalam memilih calon. Ia menyarankan agar calon presiden-wakil presiden berasal dari kader partai melalui seleksi internal yang transparan, bukan sekadar keputusan elite partai. Titi juga memperkirakan partai tetap akan memilih calon secara rasional berdasarkan prospek demokrasi dan kekuatan infrastruktur partai, bukan sekadar popularitas pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait