Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Amran Perintahkan Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Bermasalah

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, memerintahkan pencabutan izin edar beberapa merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang gagal memenuhi standar. Perintah ini dikeluarkan setelah pengawasan pada April 2026 di Jakarta menunjukkan mayoritas sampel tidak memenuhi ketentuan berdasarkan uji laboratorium.

Dari 15 sampel yang diuji, hanya 3 dari 12 beras dengan klaim gizi yang sesuai persyaratan, sementara 9 lainnya tidak memenuhi. Tiga sampel juga tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase AKG pada kemasan. Harga beras fortifikasi yang dipasarkan mencapai Rp42.500 per kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan perkiraan kerugian konsumen hingga Rp71 triliun.

Sebagai tindak lanjut, Bapanas akan memperluas pengawasan terhadap 40 merek dagang di 11 provinsi dengan minimal 200 sampel yang diuji melalui laboratorium terakreditasi. Produsen wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 untuk kandungan vitamin dan mineral dalam beras fortifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait